Gubernur Kalteng Tegaskan Dukungan Penertiban Kawasan Hutan oleh Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan, khususnya melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Sangat mendukung, ini semua demi kebaikan masyarakat,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

BACA JUGA: Dukung Pemberantasan Narkoba di Palangka Raya, Gubernur Kalteng dan Wali Kota Dukung Pendirian Pos Terpadu di Ponton

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Satgas PKH yang resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Agustiar menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga tengah melakukan penataan ulang terhadap sektor pertambangan, termasuk pertambangan zirkon, agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita tata ulang sebaik mungkin agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan Pemprov Kalteng tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun sektor lainnya.

“Jika ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, tentu akan kami tindak, termasuk kemungkinan pencabutan izin,” tegasnya.