Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan bahwa lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya kini telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penguasaan kembali lahan tersebut ditandai dengan pemasangan plang sebagai simbol resmi pengambilalihan oleh negara. Penertiban dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Barita menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum serta pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.
Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk izin PKP2B PT AKT yang telah dicabut sejak 2017 karena dijadikan sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Meski demikian, perusahaan diduga masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT dikenakan sanksi denda lebih dari Rp4,2 triliun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, dengan perhitungan denda sebesar Rp354 juta per hektare.
Sumber: Antaranews.kalteng







