JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kapal supertanker MT Arman 114 kembali akan dilelang setelah gagal menarik peminat pada proses lelang sebelumnya. Kapal raksasa bermuatan 1,2 juta barel minyak mentah ringan itu disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kini kembali ditawarkan dengan harga fantastis yang membuat publik geleng kepala.
Sebelumnya, kapal tersebut dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung pada 2 Desember 2025, namun tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, Kejagung memutuskan untuk menggelar lelang ulang.
# Baca Juga :VIRAL Tendangan Kungfu Kiper PSIR Rembang ke Pemain Persikaba, Minta Maaf tapi Terancam Sanksi Berat
# Baca Juga :BREAKING CUACA KALSEL–KALTENG Jumat 23 Januari 2026: Kalsel Cerah Berawan, Kalteng Waspada Hujan dan Gelombang Laut
# Baca Juga :Tamat Karier Kiper PSIR Rembang Usai Tendangan Kungfu ke Pemain Persikaba, Dihukum Seumur Hidup
# Baca Juga :KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui KPKNL Batam, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (22/1/2026).
Spesifikasi Kapal Raksasa
MT Arman 114 merupakan kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan dimensi raksasa, yakni panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal berbahan baja ini memiliki kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton.
Kapal tersebut memiliki call sign EPLQ7 dan saat disita diketahui membawa muatan 1.245.166,9 barel minyak mentah ringan (light crude oil).
Dilelang Satu Paket, Nilai Tembus Rp1,1 Triliun
Anang menyebutkan, supertanker tersebut dilelang dalam satu paket dengan nilai limit mencapai Rp1.174.503.193.400 atau sekitar Rp1,1 triliun. Sementara itu, uang jaminan lelang yang harus disetor peserta mencapai Rp118 miliar.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Syarat Ketat Peserta Lelang
Tidak semua pihak dapat mengikuti lelang ini. Anang menegaskan bahwa peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017, yakni:
Badan usaha dengan izin pengolahan minyak dan gas bumi
Badan usaha dengan izin niaga minyak dan gas bumi
Kontraktor atau afiliasi kontraktor migas sesuai prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri
Dokumen persyaratan wajib diunggah secara daring dan dokumen fisik harus diterima Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Penjelasan teknis lelang akan digelar pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri No.1, Batam Kota.







