Kapal Supertanker Disita Kejagung Dilelang Lagi, Harga Rp1,1 Triliun Bikin Publik Terperangah

Disita dari Kasus Pencemaran Laut Natuna

MT Arman 114 merupakan kapal berbendera Iran yang dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal tersebut terlibat kasus pencemaran laut di Laut Natuna Utara dan aktivitas ship to ship ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan kasus ini bermula dari patroli Bakamla RI yang mendeteksi dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem AIS.

“Petugas melihat Kapal MT Arman 114 bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal,” ujar Rasio dalam konferensi pers, Jumat (12/7/2024).

Hasil pemantauan drone juga menemukan sambungan pipa antar kapal serta tumpahan minyak (oil spill). Sampel air laut yang terkontaminasi kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, kapal tersebut mengangkut 272.569 metrik ton minyak mentah, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Saat ini, MT Arman 114 berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI