Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat terkait penetapan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri alur kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara kuota haji yang menyita perhatian publik ini.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









