JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sebagai bagian dari lanjutan proses penyidikan.
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Kuota Haji 2026 Tertahan di 221 Ribu, Indonesia Masih Tunggu Restu Tambahan dari Arab Saudi
# Baca Juga :Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pilih Bungkam Saat Dicecar Wartawan
# Baca Juga :KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
# Baca Juga :KPK Klaim Pegang Bukti Aliran Dana Kuota Haji, Nama Petinggi PBNU Ikut Disorot
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, dalam perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci alasan pemanggilan Dito Ariotedjo. Namun, KPK berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik membuat perkara ini menjadi terang,” jelas Budi.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Awalnya, Indonesia memperoleh 221 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Dengan adanya tambahan kuota dari Arab Saudi, jumlah tersebut meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Tambahan kuota ini seharusnya digunakan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Namun, kebijakan yang diambil kala itu justru membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, kuota haji Indonesia tahun 2024 akhirnya digunakan untuk 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut berdampak serius. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat meski ada tambahan kuota.









