Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas

Selanjutnya Anang juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada dirinya, harusnya dinilai dalam ranah administrasi sebelum diarahkan ke proses pidana.

Berkaitan hal tersebut Anang berharap agar Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca juga : Selama Dua Pekan, BPK RI Lakukan Investigasi Khusus Kasus Dugaan Tipikor Perumda Tabalong Jaya Persada

“Mohon ketua dan anggota Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Anang dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara.

Tidak hanya Anang Syakhfiani, tim penasihat hukum pun ikut menyampaikan pledoinya.