Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas

Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang, Siswansyah meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari saksi tidak ada menyampaikan aliran dana ke terdakwa,” katanya.

Di lain sisi dia juga menjelaskan soal uang senilai Rp 600 Juta, yang muncul dalam daftar barang bukti bukan merupakan hasil sitaan.

Uang tersebut ujar Siswandi merupakan jaminan, agar penahanan terdakwa dapat ditangguhkan sebagai tahanan rumahan.

“Jadi uang Rp 600 juta dititipkan, bukan sitaan sebagai barang bukti,” terangnya.

Sementara itu terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Ainuddin, melalui tim penasihat hukumnya juga meminta bebas.