Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas

Sedangkan terdakwa atas nama Jumiyanto mengaku bersalah, sehingga dalam pledoinya hanya minta hukuman seringan-ringannya.

Anang sendiri harus duduk di kursi pesakitan dalam kasus kerja sama jual beli bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019, dengan PT Eksklusife Baru.

Terdakwa Anang pun disebut-sebut yang memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerja sama, antara Perumda dan juga PT EB.

Meskipun tanpa melalui prosedur yang benar, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin (dituntut terpisah) pun akhirnya melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktur PT EB, Jumiyanto yang juga dituntut terpisah.

Namun ternyata PT EB tidak ada melakukan penanaman modal, dan hanya sebatas melakukan kerja sama jual beli bokar.

Kemudian dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 Miliar.