Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas

Namun ternyata yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 Miliar tidak dibayar.

Selain itu kerja sama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya dengan PT EB, banyak tidak sesuai prosedur.

Misalnya harusnya sebelum kerja sama dilakukan, ada proposalnya, studi kelayakan kerja sama hingga rencana bisnis.

Bahkan diketahui juga bahwa ternyata PT EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti dan tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet.

JPU pun mendakwa Anang dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Kalimantanlive.com/Frans