Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tanjung Jaya Persada meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan.

Hal ini disampaikan oleh Anang Syakhfiani saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan, Kamis (22/1/2026) sore di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga : Terseret Perkara Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dalam pembelaanya, Anang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum.

“Saya tidak ada memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut,” katanya.

Kewenangan dan tanggung jawab operasional menurutnya, bukan berada pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal melainkan pada Direksi Perumda.

Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan saya dalam penyalahgunaan wewenang atau korupsi pada perkara ini,” ujarnya.