Tolak Beri Uang, Juru Parkir di Kompleks Dharma Praja Banjarmasin Ditusuk dengan Sajam

Berselang sekitar 1,5 jam setelah kejadian, pelaku Ugi pun langsung berhasil ditangkap oleh jajaran Opsnal Polsek Banjarmasin Timur.

Ugi diamankan rumahnya di Jalan Dharma Bakti RT 16 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan tanpa perlawanan.

Bersama pelaku Ugi, petugas pun juga mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu buah ganggang pisau terbuat dari kayu warna coklat.

Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku Ugi pun akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP.

Kalimantanlive.com

Frans