Sementara itu, Pasal 23 huruf e menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia juga hilang apabila seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, terutama jika jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI.
Dengan demikian, apabila Kezia Syifa ingin kembali menyandang status sebagai WNI, langkah pertama yang harus ditempuh adalah mengakhiri statusnya sebagai tentara Amerika Serikat, lalu mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







