JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Perempuan asal Indonesia, Kezia Syifa, yang diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS), masih memiliki peluang untuk kembali berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni melepaskan statusnya sebagai tentara AS.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, selama Kezia masih tercatat sebagai aparat militer asing, maka status kewarganegaraan Indonesia tidak dapat dipulihkan.
# Baca Juga :VIRAL! Warga NTT Tembak Mati Burung Hantu, BRIN Ingatkan Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Ledakan Hama
# Baca Juga :Marc Klok Buka Suara Usai Shayne Pattynama Gabung Persija, Kapten Persib Singgung Persaingan Juara Super League
# Baca Juga :Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–LPDP 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Dua Negara Indonesia–Australia Gratis
# Baca Juga :Beasiswa LPDP Khusus Perempuan 2026 Dibuka, Kuliah S2–S3 Gratis hingga Tunjangan Keluarga
“Ya, harus mundur dari militer AS. Selain itu, harus mengikuti persyaratan yang ada, termasuk tinggal di Indonesia minimal dua sampai tiga tahun,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Fickar, bergabungnya seorang WNI ke dalam dinas militer negara asing memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Status kewarganegaraan Indonesia hilang secara otomatis sejak yang bersangkutan resmi tercatat sebagai tentara asing.
“Dengan seorang WNI menjadi tentara asing, maka dengan sendirinya yang bersangkutan melepaskan kewarganegaraannya. Secara administratif, namanya dicoret sebagai WNI dan otomatis kehilangan hak serta kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan status tersebut tidak memerlukan tindakan aktif dari pemerintah. Kehilangan kewarganegaraan terjadi sebagai konsekuensi langsung dari pilihan pribadi individu yang bersangkutan.
“Itu pilihan warga negara sendiri. Karena itu, negara atau pemerintah hanya bersikap pasif,” tegas Fickar.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa secara administratif, dinas kependudukan tetap akan melakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebagai dasar pencoretan status WNI.
Dasar Hukum Kehilangan Status WNI
Fickar menjelaskan, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23 huruf d, disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.









