PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta operasional tempat hiburan malam diatur selama Bulan Ramadan.
Hal itu diungkapkan, Ketua DPRD Kota Palangk Raya, Subandi, Kamis (22/1/2026) saat menaggapi semakin dekatnya Bulan Ramadan yang diperkirakan akan dimulai dalam pertengahan Bulan Februari mendatang.
Dikatakan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, sudah rutin dalam setiap tahunnya, Pemko Palangka Raya akan menerbitkan aturan operasional Tempat Hiburan Malam atau THM.
Ini penting, lanjut dia, agar kegiatan keagamaan selama Bulan Ramdan dapat dilakukan dengan hikmat.” Sudah rutin dalam setiap tahunnya, Pemko Palangka Raya akan mengluarkan aturan tentang jam operasional THM,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Subandi, pihaknya menunggu saja kebijakan Pemko Palangka Raya terkait jam operasional THM termasuk pengaturan operasional warung makan selama Bulan Ramadan.










