BANJARBARU, Kalimananlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mencatat hingga awal 2026 masih terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikenai sanksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), masing-masing berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), Hardini Wijayanti, menyampaikan bahwa sanksi administratif terhadap ketiga TPA tersebut belum dicabut.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM Pedesaan dan Sektor Produktif Lokal
“Untuk Kabupaten Banjar dan Tapin, peluang pencabutan sanksi cukup besar karena perbaikan telah dipenuhi dan progresnya dilaporkan secara berkala ke Kementerian. Sementara Banjarmasin masih memerlukan pembenahan lanjutan,” ujar Hardini di Banjarbaru, Jumat (23/1/2026).
Hardini menjelaskan, penanganan TPA di masing-masing daerah berbeda. TPA Kota Banjarmasin telah ditutup dan tidak lagi menerima sampah, dengan seluruh sampah dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula.
Sedangkan TPA Kabupaten Banjar dan Tapin masih dapat beroperasi karena sanksi yang diberikan bersifat revitalisasi dan perbaikan.
“Banjar dan Tapin masih bisa menerima sampah sambil melakukan penataan. Berbeda dengan Banjarmasin yang sudah ditutup total,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara Pemprov Kalsel bertanggung jawab atas TPA regional yang melayani kawasan Banjarbakula.
Meski Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama berlaku, implementasinya masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.







