“Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan daerah dapat meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas pengelolaan sampah,” katanya.
Khusus TPA Banjarmasin, Hardini menyebut persoalan utama terletak pada sistem drainase yang membutuhkan pembiayaan besar dan penyelesaian bertahap hingga 2027, sehingga pencabutan sanksi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan dan Doa untuk Warga Terdampak Banjir Desa Tebing Rimbah Batola
Meski demikian, Pemprov Kalsel menilai Pemkot Banjarmasin telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik, salah satunya melalui pembentukan sekitar 52 rumah pilah di tingkat kelurahan.
“Jika dimonitor dengan baik, rumah pilah ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya dan menekan beban TPA Regional Banjarbakula serta biaya pengangkutan,” pungkasnya.
Sumber: MC Kalsel








