BGN memberikan waktu tujuh hari kepada SPPG untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipenuhi, akan diberikan sanksi hingga penghentian operasional. Seluruh pelaksanaan MBG diwajibkan mengacu pada Petunjuk Teknis BGN Nomor 4.0.1.1 tertanggal 29 Desember 2025.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata dari Pemprov Kalteng kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Sumber: Lintaskalimantan










