“Gas elpiji subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Pengungkapan ini, lanjut Djoko, menjadi langkah penting kepolisian untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau
Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







