Kronologi dan Proses Hukum
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa penembakan terjadi pada Desember 2025. Burung hantu tersebut kerap terlihat di sekitar rumah terduga pelaku berinisial OYM.
“Menurut keterangan pelaku, burung hantu dianggap mengganggu karena bersuara di malam hari dan diduga memangsa ternaknya seperti ayam, angsa, dan itik,” ujar Hendry kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Puncak kejadian terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, OYM melihat burung hantu bertengger di pohon depan rumahnya, lalu mengambil senapan angin dan menembak hingga burung tersebut jatuh ke tanah.
Aksi tersebut disaksikan warga sekitar dan sempat direkam menggunakan telepon seluler, lalu beredar luas di media sosial. Bangkai burung hantu kemudian dibuang ke kawasan Hutan Jati di Dusun Nela, Desa Naekasa, sekitar pukul 20.00 Wita pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, OYM dijerat Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










