JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperingatkan potensi terganggunya keseimbangan ekosistem menyusul kasus penembakan seekor burung hantu oleh warga di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tindakan tersebut dinilai berisiko memicu dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sendiri.
Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, Tri Haryoko, menjelaskan bahwa berdasarkan video yang beredar, burung hantu yang ditembak merupakan spesies Tyto alba atau Tyto javanica, yang dikenal luas sebagai serak jawa.
# Baca Juga :Marc Klok Buka Suara Usai Shayne Pattynama Gabung Persija, Kapten Persib Singgung Persaingan Juara Super League
# Baca Juga :Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–LPDP 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Dua Negara Indonesia–Australia Gratis
# Baca Juga :Beasiswa LPDP Khusus Perempuan 2026 Dibuka, Kuliah S2–S3 Gratis hingga Tunjangan Keluarga
# Baca Juga :Lula Lahfah Tutup Usia, Ini 5 Gaya Casual Chic Ikonik yang Selalu Menginspirasi
“Kami sangat prihatin. Tindakan penembakan terhadap burung hantu tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menyebabkan penurunan populasinya di alam,” ujar Tri saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Tri, burung hantu memiliki peran penting sebagai predator alami yang menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa nokturnal ini memangsa berbagai hewan seperti tikus, cecurut, katak, ular kecil, kadal, cicak, burung kecil, hingga serangga dan arthropoda seperti kumbang, belalang, dan kalajengking.
“Jika jumlah burung hantu berkurang, populasi mangsanya bisa meningkat tidak terkendali. Dampaknya justru merugikan masyarakat, misalnya ledakan populasi tikus,” jelasnya.
Tidak Dilindungi, Tapi Tetap Tak Boleh Diburu
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, serak jawa memang tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi. Secara global, IUCN juga menetapkan status konservasinya sebagai least concern atau berisiko rendah, dengan estimasi populasi antara 1,96 juta hingga 3,24 juta ekor.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa perburuan atau pembunuhan satwa liar tetap tidak dibenarkan, terlebih jika tanpa alasan yang sah dan berdampak pada lingkungan.
“Burung hantu tidak bisa dianggap mengganggu. Ia aktif di malam hari, tidak merusak, dan mangsanya adalah satwa liar, bukan peliharaan warga,” tegas Tri.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan penegakan hukum agar masyarakat memahami manfaat satwa liar bagi kehidupan manusia dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Pelestarian satwa bukan hanya menyelamatkan hewan dari kepunahan, tapi juga menjaga kesejahteraan manusia,” imbuhnya.










