KANDANGAN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, S.M., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Taniran Kubah, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (23/1/2026).
H. Kartoyo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penguatan pemberdayaan desa, khususnya dalam pengembangan potensi ekonomi lokal. Ia menilai Desa Taniran Kubah memiliki potensi besar di bidang usaha pembibitan tanaman yang telah menembus pasar luar daerah.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Desak SKPD dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Tanggulangi Bencana Banjir
“Perda ini akan menjadi pembekal bagi kelompok tani, sekaligus dasar untuk menentukan kegiatan yang layak mendapatkan dukungan pembiayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DPRD Kalsel untuk mendukung penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan, termasuk melalui penganggaran pada tahun 2027 apabila belum terealisasi pada tahun berjalan.
Sementara itu, Kepala Desa Taniran Kubah, Supiani, menjelaskan bahwa warga kini banyak beralih ke usaha pembibitan tanaman setelah kondisi banjir yang sebelumnya sering terjadi mulai membaik dalam lima tahun terakhir.
“Sekarang warga fokus menjual bibit cabai, terong, tomat, semangka, dan sayuran lainnya. Pemasaran sudah menjangkau Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dengan produksi hingga 100 ribu bibit per tahun,” jelasnya.’
Sumber: DPRD kalsel







