KALIMANTANLIVE.COM, JAKARTA – Kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Barat kini berpotensi dipasangi hang tag oleh petugas. Kebijakan ini diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hang tag tersebut akan digantung di bagian kendaraan seperti spion, stang motor, handle pintu, atau titik lain yang tidak mengganggu aktivitas pemilik kendaraan. Meski terlihat mencolok, Bapenda menegaskan bahwa langkah ini bukan sanksi, melainkan sekadar pengingat.
#baca juga:Duka di Cisarua! Dua Polisi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tangani Longsor, Langsung Naik Pangkat
#baca juga:Daftar Harga Mobil BYD Terbaru Januari 2026, Termurah Mulai Rp199 Juta
#baca juga:Vokalis Element Lucky Widja Meninggal Dunia, Ferdy Tahier: Selamat Jalan Sahabat
“Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna.
Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan
Jika kendaraan Anda terlanjur dipasangi hang tag, tidak perlu panik. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Jabar, pemasangan hang tag tidak disertai denda atau tindakan hukum tambahan.
Pemilik kendaraan cukup melakukan langkah berikut:
Menghubungi Samsat Information Center di nomor 150410, atau
Menghubungi WhatsApp Samsat di 0811-2230-1818,
Lalu segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.
“Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” jelas Asep.
Banyak Opsi Bayar Pajak, Tak Perlu Antre
Asep juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran PKB melalui berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari:
Samsat terdekat,
Outlet resmi Samsat,
Layanan daring dan lokapasar,
Hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.
“Kami berharap pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak,” tambahnya.
Bayar Pajak Kendaraan Jabar Kini Bisa via Virtual Account BCA
Untuk semakin memudahkan masyarakat, Pemprov Jabar kini menghadirkan pembayaran pajak kendaraan melalui Virtual Account BCA lewat aplikasi Sapa Warga. Inovasi ini memungkinkan pembayaran dilakukan 100 persen secara digital, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pembayaran dilakukan melalui fitur Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Berikut alur lengkapnya:
Buka aplikasi Sapa Warga
Pilih menu Sambara







