JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penindakan terhadap praktik judi online yang memanfaatkan sistem keuangan nasional. Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi terlibat transaksi judi daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta penguatan pengawasan internal perbankan.
BACA JUGA: OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital
“Selain laporan dari Komdigi, bank juga aktif melakukan web crawling untuk mendeteksi rekening yang digunakan pada situs judi online,” ujar Dian, Minggu (25/1/2026).
OJK mendorong perbankan meningkatkan deteksi dini melalui penguatan teknologi informasi, patroli siber, penyempurnaan parameter transaksi mencurigakan, serta pertukaran data antar-lembaga.
Dian menambahkan, tantangan pengawasan semakin besar karena pelaku judi online juga memanfaatkan dompet digital yang berada di luar kewenangan langsung OJK.
Ke depan, OJK berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas lembaga serta meningkatkan kapabilitas industri perbankan guna menekan penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Sumber: Kontan.co.id










