Pemprov Kalteng Siapkan Pola Kerja Fleksibel ASN

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai mematangkan rencana penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti mengatakan, saat ini Pemprov Kalteng tengah menyusun surat edaran gubernur yang akan mengatur teknis pelaksanaan pola kerja fleksibel tersebut. Pembahasan dilakukan melalui rapat di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA: Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

“Penyusunan kebijakan disertai simulasi pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah,” ujar Sunarti.

Ia menjelaskan, penerapan FWA bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran daerah, terutama belanja rutin seperti listrik, air, dan internet. Salah satu skema yang dibahas adalah lima hari kerja dengan empat hari bekerja di kantor dan satu hari kerja fleksibel.

Namun, pola tersebut tidak berlaku bagi ASN di sektor pelayanan publik, layanan kesehatan, serta pegawai dengan sistem kerja shift.

Hasil pembahasan rapat akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan sebelum ditetapkan secara resmi melalui surat edaran.

Sumber: Antaranews. Kalteng