VIRAL! Kaget Kakek di Surabaya, Rumah Pribadi Tiba-tiba Dibongkar dan Jadi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

KALIMANTANLIVE.COM – Wawan Syarwhani (80), seorang warga Surabaya, mengaku terkejut dan terpukul ketika mengetahui rumah miliknya tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Rumah yang beralamat di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, kini berdiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

#baca juga:VIRAL! Warga NTT Tembak Mati Burung Hantu, BRIN Ingatkan Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Ledakan Hama

#baca juga:VIRAL Tendangan Kungfu Kiper PSIR Rembang ke Pemain Persikaba, Minta Maaf tapi Terancam Sanksi Berat

#baca juga:VIRAL! Sadio Mane Rayakan Gelar Juara Piala Afrika 2025 Bersama Istri dan Anak

#baca juga:VIRAL! Aksi Warga Binongko Kepung Polsek, Kapolsek Ditarik ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pungli

Wawan menuturkan, rumah tersebut memang dalam kondisi kosong sejak April 2025, namun pagar masih terkunci rapat. Kejanggalan mulai tercium sekitar Agustus 2025, saat warga sekitar memberitahunya bahwa ada aktivitas di lahannya, termasuk penebangan pepohonan.

“Tidak ada pemberitahuan ke saya sama sekali. Berita yang saya dengar katanya disewakan oleh Pelindo ke SPPG, tapi saya tidak pernah tahu apa-apa. Di atas tanah itu ada rumah saya,” ujar Wawan, Sabtu (24/1/2026).

Mengaku Punya Sertifikat Sah

Merasa haknya dilanggar, Wawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan meminta agar proses pembongkaran serta pembangunan dihentikan. Namun, ia menyebut laporannya tak kunjung mendapat respons.

“Saya Agustus sudah melapor ke polres supaya pembongkaran dan pembangunan dihentikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.

Wawan menegaskan, rumah tersebut merupakan aset sah miliknya, lengkap dengan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, pada 2017, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sempat menggugatnya atas dugaan penyerobotan lahan.

Namun, menurut Wawan, perkara tersebut telah ia menangkan hingga berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Pengadilan Negeri Surabaya menawarkan dua opsi penyelesaian: Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

“Dua-duanya tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak ada keputusan dari Pelindo sampai sekarang,” ungkapnya.

Sudah Surati Banyak Lembaga

Tak hanya melapor ke kepolisian, Wawan mengaku telah mengajukan permohonan pencabutan izin SPPG ke Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri serta meminta perlindungan hukum ke Danantara, namun belum menerima jawaban.

“Semuanya sudah saya lakukan, tapi tidak ada satu pun balasan,” ucapnya.

Ia mengaku tak pernah diajak berkomunikasi langsung oleh Pelindo Regional 3. Harapannya sederhana: rumahnya dikembalikan, atau setidaknya ada musyawarah.

“Saya inginnya dikembalikan seperti semula. Tapi kalau memang mau dipakai dapur MBG, ya silakan, asal ada omongan,” tegasnya.

Penjelasan Pelindo Regional 3

Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi berbeda. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan bahwa sengketa lahan telah diputus inkrah oleh pengadilan.