VIRAL! Kaget Kakek di Surabaya, Rumah Pribadi Tiba-tiba Dibongkar dan Jadi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

“Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Karlinda dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya telah dilakukan pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada Pelindo.

“Terdapat dua bidang tanah yang dieksekusi, yakni di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A,” jelasnya.

Dengan adanya berita acara eksekusi, Pelindo menegaskan memiliki kewenangan penuh atas lahan tersebut.

“Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” tegas Karlinda.

Pelindo Regional 3 menambahkan komitmennya untuk menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum aset negara, serta tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI