BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dua perempuan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (curas) dengan modus mengajak korbannya dipijat di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 Banjarmasin, yakni Yuliana alias Yuli dan Noraida alia Ida Ateng, dipastikan mendekam di balik jeruji besi bahkan selama 1,5 tahun.
Pasalnya kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca juga : Perempuan Komplotan Curas di Pasar Kasbah Banjarmasin Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026), bertempat di ruang sidang Candra.
Adapun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan curas.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujar Asni Meriyenti SH MH selaku ketua Majelis Hakim didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan menerima, sementara itu kedua terdakwa pikir-pikir.







