Akibat peristiwa tersebut, korban pun mengalami memar di sekujur tubuh dan juga tas berisi uang yang diambil.
Tak terima dikeroyok dan juga tas berisi uang miliknya diambil, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Atas aksinya, terdakwa Yuli dan Ida Ateng pun didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan subsidaer.
Kalimantanlive.com
Frans







