BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait mekanisme, kriteria, serta tindak lanjut kebijakan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Diskominfo Kalsel, Selasa (27/1/2026).
Kepala Diskominfo Kalsel melalui Sekretaris Diskominfo Kalsel Mashudi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima NIP agar memahami hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku.
“Pembekalan ini penting agar PPPK Paruh Waktu memahami batasan dalam bekerja, mulai dari aturan cuti, kedisiplinan, hingga kewajiban kinerja,” ujar Mashudi.
Ia menjelaskan, status PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk ditingkatkan menjadi penuh waktu di masa mendatang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas usia pegawai yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Satyawirawan menegaskan bahwa skema kerja PPPK Paruh Waktu telah diatur jelas sesuai regulasi, termasuk kehadiran, cuti, dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Selama satu tahun ke depan akan dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja. Jika anggaran tersedia dan hasil evaluasi mencukupi, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja agar nilai SKP tetap optimal sebagai bekal pengembangan karier ke depan.
Sumber: MC Kalsel








