JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, serta menyasar kantor YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa aksi akan berkumpul di Patung Kuda mulai pukul 10.00 WIB. Peserta aksi berasal dari buruh DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
# Baca Juga :Cuaca Malam Mengintai! Hujan Diprediksi Guyur Kalsel–Kalteng, Warga Balangan hingga Sampit Wajib Siaga
# Baca Juga :Cha Eun Woo Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Pajak, Akui Lalai dan Siap Tanggung Jawab
# Baca Juga :UEA Kurangi Jam Kerja dan Jam Sekolah Selama Ramadan 2026
# Baca Juga :Dro Fernandez Resmi Tinggalkan Barcelona, Sah Bergabung dengan PSG hingga 2030
“KSPI akan melakukan aksi di depan Istana pada Rabu, 28 Januari 2026. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00 dengan massa ribuan buruh,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (26/1/2026).
Empat Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksi tersebut, KSPI membawa empat tuntutan utama yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah.
1. Revisi UMP dan Penundaan Penetapan UMSP DKI Jakarta
KSPI menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta masih terlalu rendah. Buruh meminta agar UMP dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Selain itu, Said menyoroti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang dinilai hanya menguntungkan kelompok perusahaan tertentu.
“Kami meminta UMP DKI direvisi dan UMSP DKI jangan ditandatangani dulu oleh Gubernur. UMSP kok hanya untuk kelompok Astra. Bagaimana dengan perusahaan otomotif lain seperti Mitsubishi atau Yamaha?” tegas Said.
2. Kembalikan SK UMSK di 19 Kabupaten/Kota Jawa Barat
Tuntutan kedua ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KSPI meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah.
Menurut KSPI, penetapan UMSK tersebut dinilai masih jauh dari rekomendasi para bupati dan wali kota.
“Kami meminta SK UMSK 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dikembalikan sesuai rekomendasi kepala daerahnya,” ujar Said.
3. Sengketa PT Pakerin Mojokerto dan Ancaman PHK 2.500 Buruh
Tuntutan ketiga berkaitan dengan konflik internal di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur. KSPI meminta pemerintah turun tangan karena konflik keluarga pemilik perusahaan menyebabkan gaji buruh tertunda selama beberapa bulan.
Tak hanya itu, Said menyebut konflik tersebut berpotensi menyebabkan PHK terhadap sekitar 2.500 buruh, meskipun kondisi keuangan perusahaan disebut masih sehat.







