Camat Pelaihari Fajar Tri Atmaja menjelaskan, proses pengajuan bantuan perbaikan rumah diawali proposal secara berjenjang.
“Nanti dari kelurahan yang menyampaikan proposal ke Dinas Sosial. Selanjutnya diteruskan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tala,” jelasnya.
Menurut Fajar, tahapan verifikasi akan dilakukan terlebih dahulu, termasuk pengecekan status lahan dan tingkat kerusakan bangunan. “Bantuan perbaikan rumah ini melalui program bedah rumah di instansi teknis tersebut,” imbuhnya.
Kebakaran di kawasan Niaga Baru terjadi sekitar pukul 10.00 Wita dan menyebabkan tujuh rumah terbakar. Tiga di antaranya luluh lantak tinggal arang.
Api cepat membesar karena sebagian bangunan berkonstruksi kayu serta jarak antar rumah yang berdekatan, sehingga membuat kebakaran sulit dihindari.
(Kalimantanlive.com/syahza rei m)







