Berdasarkan keterangan saksi, TR menuju ke halaman sekolah menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang.
Sebelum mobil terhenti dengan sempurna, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil dan TR juga terlihat memegang benda berwarna hitam yang disebut saksi menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari mobil.
Selain itu, TR juga disebut sempat mengarahkan benda tersebut kepada seseorang di lokasi kejadian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud oleh para saksi.
Setelah peristiwa tersebut terjadi, TR bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan mobil tersebut.
“Mereka kemudian diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” jelas Iptu Joko.
Lebih lanjut, hal menjadi dasar TR mendatangi ke lokasi, sang adik sempat pulang ke rumah dan memberitahu ke TR bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian.
Peristiwa bermula pada Minggu (25/01/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Taman Giat Tanjung. Saat itu terdapat beberapa kelompok pemuda di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan.
Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan sempat membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah Taman Giat Tanjung.
“Situasi kemudian berpindah ke halaman sekolah di Sulingan setelah kendaraan patroli melintas dan kerumunan membubarkan diri,” ujar Joko.







