Atas kejadian ini, Joko mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi, namun menunggu hasil resmi penyidikan dan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas peran serta aktif dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Dukungan serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu proses penyidikan sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menegaskan bahwa seluruh keterangan masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti lain.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau kecil dengan gagang berwarna hitam dan emas ditemukan di selokan yang digunakan RS.
Kemudian, satu buah kompang pisau kecil, satu buah pisau kecil dengan gagang berwarna coklat ditemukan di dalam mobil Pajero tanpa plat digunakan oleh IG.
Lalu, satu parang ditemukan di parit depan rumah TR yang digunakan oleh anak remaja 17 tahun, satu lembar baju milik RS dan satu mobil Pajero warna hitam juga turut diamankan.
“Sementara benda yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut,” tegas AKP Danang.
Terkait peran tersangka TR alias UG, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP Nasional tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







