TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tim penyidik Polres Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman sekolah, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka kakak beradik yakni MR alias IG (19) serta seorang remaja 17 tahun yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
#Baca Juga :Kakak Beradik Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Makan Korban Tewas di Sulingan Tabalong
#Baca Juga :Diduga Terlibat Aksi Penganiyaan Hingga Makan Korban Tewas di Tabalong, Dua Pemuda Diiamankan Polisi
#Baca Juga :Makan Korban, Pria di Tabalong Tewas dan Alami Luka Hingga Pergelangan Jari Putus, Pelaku Masih Diburu
Tersangka baru berinisial TR alias UG (40) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan satu korban tewas dan satu luka berat.
TR alias UG ini memiliki hubungan darah dengan dua tersangka lainnya yaitu ayah dari MR alias IG (19) dan remaja yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penetapan TR alias UG merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Setiap individu tetap diproses sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa yang sedang ditangani serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” katanya, Rabu (28/1/2026).









