Menurutnya, KemenPANRB tengah menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai dasar pembukaan formasi CPNS berikutnya. Dalam rancangan tersebut, masa pengabdian serta status sebagai putra daerah direncanakan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
“Ini menjadi harapan bagi tenaga honorer non database yang telah lama mengabdi. Ke depan, pengabdian dan asal daerah akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Musrenbang RKPD Kecamatan Paringin Selatan 2026, 85 Usulan Pembangunan Disampaikan
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, menegaskan DPRD akan terus mengawal aspirasi tenaga honorer non database agar tidak terabaikan dalam kebijakan nasional.
Di sisi lain, Suprapto menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menyesuaikan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi pusat yang akan ditetapkan, sekaligus mempersiapkan langkah teknis menghadapi seleksi CPNS mendatang.
Perwakilan Aliansi Honorer Non Database Balangan, Muhammad Fajar, berharap hasil konsultasi ini menjadi dasar perjuangan bersama agar tenaga honorer non database tetap mendapatkan perhatian dan peluang yang adil dalam rekrutmen ASN.









