PALANGKA RAYA, Kalimantaive.com – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah atau Dishut Kalteng, Rabu (28/1/2026) menggelar kegiatan coaching clinic penyusunan / perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan diikuti seluruh Pengelola KPH di wilayah Kalteng.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H Agustan Saining, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Selain itu, juga hadir Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat / Kehutanan Sosial.
Dalam sambutannya, Kadis Kehutanan Kalteng, Agustan Saining mengungkapkan, Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan.
“Secara nasional pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan KPH-KPH di seluruh Indonesia, ” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.
Baca Juga :Kartu Huma Betang Segera Diluncurkan, Pemprov Kalteng Perketat Verifikasi Penerima
Dijelaskan dia, seluruh unit KPH wajib memiliki dokumen rencana pengelolaan hutan yang disusun sesuai arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Bermartabat.
Lebih jauh dijelaskan dia, Dokumen RPHJP merupakan pedoman penting dalam pengelolaan hutan agar berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sedangkan, pendanaan sektor kehutanan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR). “Dana itu dialokasikan untuk kegiatan kehutanan serta 30 persen diperuntukkan bagi kegiatan strategis lainnya,” tegasnya.
Agustan juga menerangkan, sebagian dana DBHDR dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pada dinas lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, serta Biro Ekonomi.







