Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan kembali.
Harga Emas Terus Dipantau
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.
Dengan lonjakan signifikan hari ini, banyak analis menilai tren emas masih berpotensi menguat dalam jangka menengah, terutama jika tekanan ekonomi dan geopolitik global berlanjut.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







