TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua kakak beradik yang terlibat dalam aksi dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman sekolah dasar, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (27/1/2026).
Diketahui, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu korban jiwa dan satu luka berat ini terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di halaman Sekolah Dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (25/01/2026) dini hari.
#Baca Juga :Salurkan MBG ke 681 Pelajar TK Hingga SD, Awali Operasional SPPG Polres Tabalong
#Baca Juga :Diduga Terlibat Aksi Penganiyaan Hingga Makan Korban Tewas di Tabalong, Dua Pemuda Diiamankan Polisi
#Baca Juga :Makan Korban, Pria di Tabalong Tewas dan Alami Luka Hingga Pergelangan Jari Putus, Pelaku Masih Diburu
Korban merupakan seorang pemuda berinisial RS (23) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam.
Sedangkan rekan korban AZ (19) warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
Penetapan tersangka ini atas hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan dengan memeriksa delapan orang serta pendalaman tim penyidik, sehingga dua orang yang awalnya diamankan sebagai terduga, kini berstatus tersangka.
Kedua orang tersebut merupakan kakak beradik yakni MR alias IG (19) dan seorang remaja 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Penanganan terhadap seorang remaja yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
“Penetapan status tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.







