Kakak Beradik Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Makan Korban Tewas di Sulingan Tabalong

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan sangkaan tindak pidana mengatur tentang sanksi pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.

“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang terus berjalan,” ujar Joko.

Di kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Kami terus melengkapi pemeriksaan saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, jajaran Polres Tabalong turut belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik,” ucapnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat