Menurut Zen, gaji yang diterima sama dengan besaran sebelum mereka menjadi PPPK paruh waktu. Zen beralasan karena penggajian menyesuaikan keuangan daerah.
Mengenai gaji PJLP, Zen juga membenarkan, besaran diterima kisaran Rp3 juta sampai Rp3,7 juta per bulan.
Nominal ini, singgung Zen, hampir mendekati besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kotabaru yakni Rp 3,9 juta.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian










