Lanjutnya, Ombudsman RI dan Pemkab Kotabaru akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemkab Kotabaru.
“Seperti disampaikan Ketua Ombudsman RI, bahwa tahun ini ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harapnya.
Terlepas dari penandatangan ini, lanjut Eka, fungsi pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindak lanjuti dan berharap kita dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Sekadar diketahui, nota kesepahaman Ombudsman dengan Pemkab Kotabaru, antara lain terkait percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
Pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan yang disepakati oleh para pihak.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian










