Sementara itu, panitia pelaksana dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tanah Laut menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapperida Tahun 2026.
Panitia menyebutkan, forum ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi para pemangku kepentingan terhadap tema dan prioritas pembangunan pada tahap awal penyusunan RKPD 2027.
Adapun tujuannya adalah menyempurnakan rancangan awal dokumen perencanaan tersebut, mengingat tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Laut 2025–2029.
Peserta forum berasal dari berbagai unsur, meliputi pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, badan usaha, tokoh masyarakat dan agama, LSM, dunia pendidikan, hingga organisasi wanita.
Kehadiran lintas sektor ini diharapkan mampu memperkaya masukan demi menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih komprehensif.
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber turut memberikan paparan strategis, di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tanah Laut yang memaparkan capaian indikator makro tahun 2025 serta analisis kebijakan pembangunan.
Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan proyeksi pendapatan dan potensi peningkatan pendapatan daerah tahun anggaran 2027.







