BANJARMASIN, Kalimantanlive.com — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah atas nama Harun yang berlokasi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T., yang menyoroti persoalan administrasi kepemilikan tanah sebagai akar permasalahan sengketa.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Hadiri Penyerahan LHP Tematik BPK RI, Dorong Tindak Lanjut Nyata
Ia mengungkapkan bahwa konflik muncul setelah ditemukan fakta adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya diklaim masih menjadi milik Harun.
Lebih lanjut, Ilham Nor menegaskan adanya temuan dua SKT yang terbit pada lokasi lahan yang sama, kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik hukum lebih luas jika tidak segera ditangani secara serius.
“Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele. Ini harus diklarifikasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak PT Balangan Coal masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta.
“Mereka masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” jelas Ilham Nor.










