JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan perkembangan terbaru terkait rencana perubahan skema rujukan BPJS Kesehatan. Sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku disebut akan segera diganti dengan skema berbasis kompetensi dan kebutuhan medis pasien.
Selama ini, rujukan pasien dilakukan secara bertahap dari rumah sakit tipe D, naik ke tipe C, lalu B, hingga tipe A. Akibatnya, pasien kerap harus berpindah-pindah rumah sakit sebelum mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.
# Baca Juga :Curhatan Chiki Fawzi Usai Dicopot Jadi Petugas Haji 2026, Kini Mendadak Diminta Bergabung Lagi
# Baca Juga :Napoli Vs Chelsea: Joao Pedro Jadi Pahlawan, The Blues Singkirkan Partenopei dari Liga Champions
# Baca Juga :Benfica Vs Real Madrid: Pavlidis Menggila, El Real Tersungkur dan Harus Lewat Playoff
# Baca Juga :Frankfurt Vs Tottenham: Kolo Muani & Solanke Antar Lilywhites Finis Empat Besar Liga Champions
Ke depan, skema tersebut dirancang lebih praktis. Pasien tidak perlu menjalani rujukan berulang karena fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bisa langsung mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kasus medisnya.
Perubahan ini dinilai mampu mempercepat penanganan pasien, meningkatkan peluang kesembuhan, serta menekan biaya pengobatan karena jalur rujukan menjadi lebih efisien.
Menkes: Masih Menunggu Perpres JKN Terbaru
Menkes menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah regulasi tersebut diteken Presiden, skema rujukan baru dapat segera diterapkan.
“Sekarang kita lagi menunggu Perpres mengenai JKN yang terakhir. Sudah ada di Bapak Presiden, kalau itu sudah ditandatangani, proses rujukan yang barunya bisa berjalan,” ungkap Menkes kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ia berharap aturan tersebut bisa rampung dan diberlakukan dalam tahun ini.
“Mudah-mudahan bisa (tahun ini),” tambahnya.
Rumah Sakit Tak Lagi Berdasarkan Tipe, Tapi Kompetensi
Regulasi ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan pilar kedua, yakni penguatan sistem rumah sakit. Bila sebelumnya rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D, ke depan pengelompokannya berubah menjadi berbasis kompetensi:
Paripurna
Utama
Madya
Dasar
Klasifikasi ini akan menyesuaikan spesialisasi layanan yang dimiliki rumah sakit.
Sebagai contoh, satu rumah sakit bisa berstatus paripurna untuk layanan jantung, namun hanya masuk kategori utama atau dasar untuk spesialis mata.







