OJK dan BEI Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen Mulai Februari 2026

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan ketentuan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi minimal 15 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, aturan tersebut akan segera diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) dengan prinsip transparansi dan disertai jangka waktu penyesuaian bagi emiten.

BACA JUGA: OJK Pastikan Sinergi Tetap Terjaga Meski Deputi Gubernur BI Berganti

“SRO akan menerbitkan aturan free float minimal 15 persen dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik bagi emiten,” ujar Mahendra saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).

Mahendra menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang telah tercatat maupun yang akan melaksanakan Initial Public Offering (IPO). Emiten yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan exit policy.

“Esensinya, batas 15 persen ini berlaku menyeluruh,” tegasnya.

OJK juga memastikan seluruh proses penyesuaian akan mempertimbangkan masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga tuntas.

“Apapun respons MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final agar sesuai dengan yang dimaksudkan MSCI,” ujar Mahendra.