“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Ombudsman RI, lanjut Najih, akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat.
Dengan kerja sama ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu semakin meningkat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan yang berpihak pada masyarakat.
Kalimantanlive.com/Desy










