BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Nekad menjadi kurir narkoba khususnya sabu, membuat pria berinisial RA (38) dan seorang perempuan berinisial WA (32) diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Keduanya diamankan oleh petugas pada Minggu (25/1/2026) sore, di Jalan Veteran Sungai Bilu tepatnya di depan Hexagon, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca juga : Kurir Sabu 3 Ons di Banjarmasin, Dituntut 10 Tahun Penjara
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) sabu seberat 24,61 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak sabun Gw Hijab warna hijau yang ditemukan di tanah.
“Barbuk tersebut sempat dilempar oleh tersangka RA saat dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah SIK MH CPHR CBA.
Ditambahkan oleh AKP Syuaib, berdasarkan pengakuannya, RA mengaku dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu tersebut.
“Kemudian RA mengajak WA untuk menemani mengambil sabu dan dijanjikan mendapat imbalan,” jelasnya.







