TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong melakukan pemasangan water barrier untuk rekayasa arus lalu lintas di kawasan Taman Giat Tanjung.
Pemasangan water barrier ini dilakukan untuk menegaskan bahwa arus lalu lintas sesuai ketetapan rekayasa yang tidak memperbolehkan pengguna jalan berbelok.
#Baca Juga :Ayah Susul Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Sulingan Tabalong
#Baca Juga :Kakak Beradik Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Makan Korban Tewas di Sulingan Tabalong
#Baca Juga :Salurkan MBG ke 681 Pelajar TK Hingga SD, Awali Operasional SPPG Polres Tabalong
Penegasan rekayasa lalin ini dari Jalan Kenanga atau lebih dikenal Barunak, pengendara tidak bisa langsung menyeberang ke ruas jalan antara Masjid Ash Shirathal Mustaqim Tanjung dan Taman Giat Tanjung, namun harus belok ke kiri.
Sebaliknya, pengguna jalan mulai dari Pasar Tanjung menuju ke arah Barunak juga tidak diperbolehkan, juga harus mengikuti aturan rekayasa lalin dengan berbelok ke arah kanan (Tanjung Tengah).
Lalu, pengguna jalan dari arah kantor bupati atau Jalan Pangeran Antasari masih tetap bisa belok ke arah kiri (Barunak) dan kanan (Taman Giat Tanjung).
“Ini untuk menegaskan bagi pengguna jalan terkait rekayasa lalu lintas dengan pemasangan water barrier untuk sementara,” kata Kasat Lantas Polres Tabalong, AKP Oki Hermawan, Kamis (29/1/2026).
Adapun pengaturan lalin jangka panjang, pihaknya akan meminta untuk perpanjangan median jalan sampai di tengah-tengah Jalan Barunak dan jalan menuju masjid serta penambahan median jalan dari arah lainnya.







