Untuk diketahui dalam kerjasama menargetkan beberapa poin antara lain, Peningkatan Standar dan Kualitas Layanan. Modernisasi proses administratif menjadi prioritas untuk meminimalisir birokrasi berbelit.
Pencegahan Maladministrasi
Program Desa Anti-Maladministrasi menjadi inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, tercatat 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut.
Bahkan seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah itu. Ombudsman Kalsel juga aktif mendampingi peningkatan kapasitas desa sejak 2024.
Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengaduan. Ombudsman memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penguatan mekanisme melalui SP4N-Lapor.
Serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Bimtek dan pelatihan pegawai digencarkan untuk mendukung profesionalitas layanan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi.
Sekretaris Daerah Eka Saprudin menegaskan kolaborasi dengan Ombudsman merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.
“Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.







